Thursday, September 26, 2013

Media Lama, Media Baru, dan Media Sosial

Komunikasi sederhananya adalah proses pertukaran makna. Tipe-tipe komunikasi terbagi menjadi komunikasi interpersonal, komunikasi intrapersonal, komunikasi small group, komunikasi large group, dan komunikasi mass media. Sejarah komunikasi massa atau mass media bermula sejak ditemukannya mesin cetak. Media lama contohnya adalah seperti Koran, majalah, film, tv, radio, dan buku. Ciri-ciri dari media lama adalah sifatnya yang bersifat one way communication atau satu arah saja.

Media lama memiliki model SMCR yang dikembangkan oleh Wilbur Schramm (1082) yang sering dianggap sebagai penemu dari ilmu komunikasi massa. Ia menciptakan model komunikasi Source-Message-Channel-Receiver (SMCR) Model. Source berarti sumber dari komunikasi. Message adalah konten dari komunikasi atau isi pesan. Channel adalah saluran komunikasi. Sedangkan receiver adalah penerima pesan.


Media lama merupakan media yang telah ada sejak lama seperti media cetak (Koran, majalah atau buku) dan media elektronik (televisi atau radio). Seiring dengan terjadinya perkembangan dalam dunia teknologi komunikasi maka media-media lama tersebut juga mengalami perkembangan dan berevolusi menjadi sebuah bentuk baru yang dikenal dengan media baru. Dalam hal ini yang termasuk dalam kategori media baru adalah media lama yang berbasis digital ataupun menggunakan internet seperti media online (media cetak yang diubah dalam format digital) televisi digital atau online maupun radio streaming).


Perlahan-lahan media lama mulai ditinggalkan seiring dengan kemajuan teknologi. Dengan terjadinya perkembangan dalam media yang menyebabkan setiap individu dapat saling berinteraksi dan terhubung satu dengan lainnya dalam satu media yang dikenal dengan media sosial. Perkembangan teknologi meciptakan media sosial, seperti blog, myspace, facebok, Friendster, BBM, SMS. Media sosial memiliki fungsi untuk menerbitkan konten-konten digital yang kreatif, menyediakan dan memiliki fitur online yang realtime dan penggunanya dapat melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan keinginannya. Media sosial merupakan media yang bersifat user generated media sehingga proses produksi, distribusi serta konsumsi pesan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.


Sumber: http://desmondmarcus.blogspot.com/2013/05/kebebasan-mutlak-media-baru-akan.html

Situs jejaring sosial merupakan media dimana masyarakat dapat saling berinteraksi dan melakukan komunikasi dengan masyarakat lainnya tanpa terdapat hambatan tempat maupun waktu. Sedikit dari situs jejaring sosial yang cukup populer saat ini adalah Facebook dan twitter dimana kedua situs jejaring sosial tersebut masing-masing telah memiliki pengguna lebih dari 1 miliar dan 500 juta pengguna. Jakarta adalah kota tertinggi pengguna twitter di seluruh dunia setelah kota Tokyo. Ini membuktikan bahwa kini Indonesia pun mulai beralih kepada penggunaan media sosial. Apa yang menyebabkan media cetak mulai mengalami kemunduran dan media sosial digandrungi oleh khalayak? Jawabannya adalah faktor interaktif. Faktor interaktif membuat khalayak atau audience merasa dilibatkan dan dihargai, sehingga media sosial kini menjadi salah satu media massa yang populer.

Kehadiran media baru dalam masyarakat memberikan berbagai macam manfaat dan pengalaman baru. Masyarakat menjadi dapat lebih mudah untuk memperoleh informasi baik dari sisi waktu maupun tempat. Selain itupun seperti halnya pada teori uses and gratifications, media baru dapat dijadikan sebagai pilihan alternative yang dapat menggantikan peran dan fungsi media lama yang memiliki berbagai keterbatasan dalam biaya produksi, waktu distribusi. Sehingga dengan adanya pilihan tersebut antara media lama dan baru maka masyarakat dapat memilih media mana yang akan mereka pilih guna memuaskan kebutuhan ataupun mencapai keinginan yang mereka harapkan dari suatu media. Selain itu terjadi pula konvergensi media lama dengan media baru. Konvergensi media menyebabkan media lama dan media baru dapat hidup bersama dan saling berinteraksi. Dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi menyebabkan media lama melakukan perubahan-perubahan untuk dapat bertahan.

Thursday, September 19, 2013

Marketing Politik

Pada perkuliahan kali ini, kelas kapita selekta membahas tentang marketing politik yang disampaikan oleh Ibu Sarah Santi, Msi. Marketing dan politik adalah dua hal yang berbeda. Marketing memusatkan perhatian pada bagaimana entitas bisnis berperilaku di dunia usaha dalam memperoleh keuntungan. Sedangkan politik memusatkan perhatian pada keyakinan, prinsip2, ide2 dan perdebatan mengenai kebijakan publik, termasuk juga bagaimana memenangkan pemilu dan mempertahankan kekuasaan. Oleh karena itu marketing politik adalah aplikasi prinsip2 dan prosedur marketing di dalam kampanye politik individu2 maupun oleh organisasi politik.

Sumber: http://mindmata.wordpress.com/2010/01/15/iklan-politik-cermin-perkembangan-politik/

Iklan dan billboard merupakan salah satu bentuk marketing politik karena iklan termasuk dalam marketing. Namun marketing politik bukan hanya sekedar iklan dan memperkenalkan tokoh. Marketing politik dapat digunakan sebagai cara mengemas pencitraan, publik figur dan kepribadian (personality) kandidat dalam pemilihan umum pada masyarakat luas yang akan memilihnya.

Sumber: http://webandikamongilala.wordpress.com/2010/09/06/teori-marketing-politik/

Politik itu terkait dengan voters atau pemilih. Marketing politik muncul karena adanya pergeseran perilaku politik dari aktor politik, media maupun voters. Kini orang tidak lagi memilih partai berdasarkan usia, pekerjaan, agama, suku, dsb. Pemilih menjadi rasional dan kritis sehingga Modernisasi Politik melakukan pergeseran ke Politik Persepsi dan berlanjut menjadi Political Impression Management. Selanjutnya Political Impression Management menjadi Political Marketing Tools yang menghasilkan Positioning Kandidat Politik dalam pasar pemilih.

Marketing politik memiliki dampak antara lain:

  • Amerikanisasi dunia politik
  • Kehidupan berpolitik hanya melahirkan komersialisasi politik yang mereduksi arti berpolitik itu sendiri dan isinya hanya transaksi politik
  • Menjauhkan masyarakat atas ikatan ideologi sebuah partai dengan massa/konstituennya

Marketing Politik tidak menjamin kemenangan elektoral, tetapi menyediakan tools bagaimana menjaga hubungan dengan pemilih untuk membangun kepercayaan dan selanjutnya memperoleh dukungan suara.

Thursday, September 12, 2013

Kode Etik Jurnalistik

Perkuliahan Kapita Selekta  pada hari Kamis, 12 September 2013 diisi oleh Bapak Agus Sudibyo dari Lembaga Survey Indonesia Research Center. Beliau membahas mengenai Kode Etik Jurnalistik. Menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi  kewartawanan.

Media tidak boleh sekedar memberitakan tetapi juga harus mempertimbangkan bagaimana perasaan orang yang diberitakan. Suatu berita tidak boleh bersifat Utilitaris. Utilitaris menjelaskan bahwa suatu tindakan dikatakan bermoral atau tidak tergantung dari berapa banyak yang diuntungkan dan berapa banyak yang dirugikan. Apabila lebih banyak yang diuntungkan terhadap pemberitaan tersebut berarti berita tersebut bermoral.  Namun fungsi etika media yang baik adalah menjaga agar tidak menimbulkan kerugian banyak orang. Dalam setiap pemberitakan seharusnya media dapat memilah-milah mana berita yang layak untuk di beritakan dan mana yang tidak boleh diberitakan.

Sumber: http://www.tabloidnova.com/Nova/Selebriti/Aktual/Tertidur-Dul-Terus-Genggam-Tangan-Maia-Estianty

Dalam kode etik Jurnalistik pelaku tindakan kriminalitas dibawah umur identitasnya harus dirahasiakan karena mereka masih kecil dan memiliki masa depan sehingga harus dijaga.
Kode Etik Jurnalistik menekankan pada etika yang bersifat universal, bukan bersifat utilitarian.
Sebagai contoh,  kasus yang saat ini sedang marak dibicarakan yaitu kasus Dul. Kasus ini sangat menarik media massa baik cetak maupun online untuk memuatnya. Kasus Dul dinilai memiliki nilai berita dikarenakan :
  1. Dialami oleh anak dibawah umur
  2. Kelalaiannya menewaskan banyak orang
  3. Tersangka merupakan anak selebritis

Berikut terdapat  2 macam etika yaitu Etika Teleologi dan Etika Deontologis.
  1. Etika Teleologi berasal dari kata Yunani telos, yang berarti tujuan dan logos yang berarti perkataan. Etika Teleologis yaitu etika yang mementingkan tujuan, yang penting dampaknya positif dan memiliki tujuan yang baik. Etika ini disebut juga dengan etika konsekuensialis. Tokoh yang mencetuskan etika ini adalah Aristoteles.
  2. Etika Deontologis  berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan “logos” berarti perkataan. Sehingga Etika Deontologi menekankan  kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. elopornya adalah Immanuel Kant. Etika ini menekankan pada kewajiban-kewajiban yang artinya media wajib mentaati kode etik jurnalistik yang berlaku. Contoh : melindungi identitas pelaku kejahatan dibawah umur. 

Kode etik jurnalistik berlaku tidak hanya untuk media pers cetak saja namun juga untuk pers online. Pers online adalah media yang pemberitaan menggunakan saluran online, bukan sosial media (blog, twitter, facebook, dll).

Ciri-ciri Pers Online :
  1. Memiliki pimpinan redaksi 
  2. Memiliki kantor dan struktur organisasi yang jelas. 
  3. Taat pada kode etik dan Undang-Undang Pers

Menurut kelompok kami, media massa yang ada saat ini baik cetak maupun elektronik kadangkala tidak menghiraukan adanya kode etik jurnalistik. Para pelaku  media lebih bersifat utilitaris dan cenderung membuat agenda setting terhadap pemberitaan yang ada. Nilai-nilai moral seakan  tidak dihiraukan. Pemberitaan yang ada dewasa ini hanya demi kepentingan mayoritas semata. Seharusnya media massa yang baik harus menaati kode etik jurnalistik yang ada dan tidak hanya mementingkan pada profit semata. Pemberitaan yang disampaikan tidak boleh merugikan pihak tertentu. Setiap media harus melakukan konfirmasi dan  klarifikasi terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran berita yang telah ada sebelum naik ke permukaan sehingga tidak mengandung bias dan fitnah.

Thursday, September 5, 2013

Regulasi Penyiaran

Pada perkuliahan kali ini, kelas kapita selekta membahas tentang regulasi penyiaran yang disampaikan oleh Bapak Paulus Widiyanto. Regulasi penyiaran adalah sebuah bagian penting dari sebuat sistem di negara manapun dalam penyiaran. Regulasi artinya pengaturan, oleh karena itu penyiaran membutuhkan pengaturan agar dapat berjalan dengan tertib dan teratur.

Hal-hal dalam penyiaran yang perlu diatur antara lain isi penyiaran dan teknologi penyiaran. Layaknya sebuah koin, isi dan teknologi penyiaran merupakan dua sisi penting dalam penyiaran. Isi penyiaran harus diatur karena mempunyai kekuatan yang sangat luar biasa untuk mempengaruhi perilaku, mengubah cara berpikir dan berpendapat masyarakat luas. Isi penyiaran diatur dalam UU Penyiaran No.32 Tahun 2002. Sedangkan teknologi penyiaran dibutuhkan agar pesan (konten siaran) bisa sampai kepada penonton.

Teknologi penyiaran meliputi infrastruktur media antara lain sebagai berikut:
1. Gelombang Elektromagnetik
Disebut juga Spektrum Frekuensi Radio yang berguna untuk menghantarkan suara kepada telinga kita. Gelombang elektromagnetik adalah milik publik yang diatur penggunaannya oleh organisasi International Telecommunication Union (ITU).
2. Satelit
Satelit menjadikan jarak bisa dijangkau. Satelit pertama di Indonesia adalah Satelit Palapa yang mempersatukan telekomunikasi Indonesia. Jarak antar satelit diatur oleh ITU agar tidak saling bertabrakan.
3. Saluran Kabel
Sarana penghantar listrik untuk menyalakan peralatan teknologi seperti radio dan televisi


Penyiaran di Indonesia diatur oleh Pemerintah dan lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pemerintah mengeluarkan Ijin Siaran Radio (ISR), sedangkan KPI sebagai regulator mengeluarkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Ijin tersebut diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja untuk menyelenggarakan siaran di Indonesia. Warga asing dan negara asing tidak boleh diberikan ijin siaran, namun mereka boleh memiliki saham atas kepemilikan media penyiaran swasta tersebut sebesar maksimal 20% dari total saham yang ada.

Izin penyiaran diberikan dengan aturan-aturan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya agar terjadi keberagaman kepemilikan penyiaran. Hal ini dilakukan untuk mencegah penguasaan kepemilikan penyiaran dan monopoli penyiaran, namun tujuan utamanya yaitu supaya tidak terjadi monopoli informasi. Karena jika hanya ada satu pihak mana tidak ada kebebasan karena pikiran terperangkap.

Indonesia bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga adalah negara yang bersifat pluralisme. Namun menurut kelompok kami, pluralisme media di Indonesia masih belum terwujud karena televisi pada umumnya menampilkan orang-orang yang dianggap menarik oleh media (contoh: berkulit putih), dan belum menampilkan wajah-wajah orang Indonesia yang sesungguhnya. Lain dengan televisi Amerika yang selalu menampilkan orang kulit putih dengan orang kulit hitam sebagai representasi warga negara Amerika. Media di Indonesia sepertinya belum dapat menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia terdiri atas keberagaman. Hal ini mungkin disebabkan oleh penyiaran Indonesia yang didominasi oleh stasiun televisi yang bertempat di Jakarta. Oleh karena itu kini ada sistem jaringan siaran yang memperbolehkan daerah lokal untuk memiliki stasiun penyiaran sendiri.