Pada perkuliahan kali ini, kelas kapita selekta membahas tentang regulasi penyiaran yang disampaikan oleh Bapak Paulus Widiyanto. Regulasi penyiaran adalah sebuah bagian penting dari sebuat sistem di negara manapun dalam penyiaran. Regulasi artinya pengaturan, oleh karena itu penyiaran membutuhkan pengaturan agar dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Hal-hal dalam penyiaran yang perlu diatur antara lain isi penyiaran dan teknologi penyiaran. Layaknya sebuah koin, isi dan teknologi penyiaran merupakan dua sisi penting dalam penyiaran. Isi penyiaran harus diatur karena mempunyai kekuatan yang sangat luar biasa untuk mempengaruhi perilaku, mengubah cara berpikir dan berpendapat masyarakat luas. Isi penyiaran diatur dalam UU Penyiaran No.32 Tahun 2002. Sedangkan teknologi penyiaran dibutuhkan agar pesan (konten siaran) bisa sampai kepada penonton.
Teknologi penyiaran meliputi infrastruktur media antara lain sebagai berikut:
1. Gelombang Elektromagnetik
Disebut juga Spektrum Frekuensi Radio yang berguna untuk menghantarkan suara kepada telinga kita. Gelombang elektromagnetik adalah milik publik yang diatur penggunaannya oleh organisasi International Telecommunication Union (ITU).
2. Satelit
Satelit menjadikan jarak bisa dijangkau. Satelit pertama di Indonesia adalah Satelit Palapa yang mempersatukan telekomunikasi Indonesia. Jarak antar satelit diatur oleh ITU agar tidak saling bertabrakan.
3. Saluran Kabel
Sarana penghantar listrik untuk menyalakan peralatan teknologi seperti radio dan televisi
Penyiaran di Indonesia diatur oleh Pemerintah dan lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pemerintah mengeluarkan Ijin Siaran Radio (ISR), sedangkan KPI sebagai regulator mengeluarkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Ijin tersebut diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja untuk menyelenggarakan siaran di Indonesia. Warga asing dan negara asing tidak boleh diberikan ijin siaran, namun mereka boleh memiliki saham atas kepemilikan media penyiaran swasta tersebut sebesar maksimal 20% dari total saham yang ada.
Izin penyiaran diberikan dengan aturan-aturan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya agar terjadi keberagaman kepemilikan penyiaran. Hal ini dilakukan untuk mencegah penguasaan kepemilikan penyiaran dan monopoli penyiaran, namun tujuan utamanya yaitu supaya tidak terjadi monopoli informasi. Karena jika hanya ada satu pihak mana tidak ada kebebasan karena pikiran terperangkap.
Indonesia bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga adalah negara yang bersifat pluralisme. Namun menurut kelompok kami, pluralisme media di Indonesia masih belum terwujud karena televisi pada umumnya menampilkan orang-orang yang dianggap menarik oleh media (contoh: berkulit putih), dan belum menampilkan wajah-wajah orang Indonesia yang sesungguhnya. Lain dengan televisi Amerika yang selalu menampilkan orang kulit putih dengan orang kulit hitam sebagai representasi warga negara Amerika. Media di Indonesia sepertinya belum dapat menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia terdiri atas keberagaman. Hal ini mungkin disebabkan oleh penyiaran Indonesia yang didominasi oleh stasiun televisi yang bertempat di Jakarta. Oleh karena itu kini ada sistem jaringan siaran yang memperbolehkan daerah lokal untuk memiliki stasiun penyiaran sendiri.
No comments:
Post a Comment