Thursday, September 12, 2013

Kode Etik Jurnalistik

Perkuliahan Kapita Selekta  pada hari Kamis, 12 September 2013 diisi oleh Bapak Agus Sudibyo dari Lembaga Survey Indonesia Research Center. Beliau membahas mengenai Kode Etik Jurnalistik. Menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi  kewartawanan.

Media tidak boleh sekedar memberitakan tetapi juga harus mempertimbangkan bagaimana perasaan orang yang diberitakan. Suatu berita tidak boleh bersifat Utilitaris. Utilitaris menjelaskan bahwa suatu tindakan dikatakan bermoral atau tidak tergantung dari berapa banyak yang diuntungkan dan berapa banyak yang dirugikan. Apabila lebih banyak yang diuntungkan terhadap pemberitaan tersebut berarti berita tersebut bermoral.  Namun fungsi etika media yang baik adalah menjaga agar tidak menimbulkan kerugian banyak orang. Dalam setiap pemberitakan seharusnya media dapat memilah-milah mana berita yang layak untuk di beritakan dan mana yang tidak boleh diberitakan.

Sumber: http://www.tabloidnova.com/Nova/Selebriti/Aktual/Tertidur-Dul-Terus-Genggam-Tangan-Maia-Estianty

Dalam kode etik Jurnalistik pelaku tindakan kriminalitas dibawah umur identitasnya harus dirahasiakan karena mereka masih kecil dan memiliki masa depan sehingga harus dijaga.
Kode Etik Jurnalistik menekankan pada etika yang bersifat universal, bukan bersifat utilitarian.
Sebagai contoh,  kasus yang saat ini sedang marak dibicarakan yaitu kasus Dul. Kasus ini sangat menarik media massa baik cetak maupun online untuk memuatnya. Kasus Dul dinilai memiliki nilai berita dikarenakan :
  1. Dialami oleh anak dibawah umur
  2. Kelalaiannya menewaskan banyak orang
  3. Tersangka merupakan anak selebritis

Berikut terdapat  2 macam etika yaitu Etika Teleologi dan Etika Deontologis.
  1. Etika Teleologi berasal dari kata Yunani telos, yang berarti tujuan dan logos yang berarti perkataan. Etika Teleologis yaitu etika yang mementingkan tujuan, yang penting dampaknya positif dan memiliki tujuan yang baik. Etika ini disebut juga dengan etika konsekuensialis. Tokoh yang mencetuskan etika ini adalah Aristoteles.
  2. Etika Deontologis  berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan “logos” berarti perkataan. Sehingga Etika Deontologi menekankan  kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. elopornya adalah Immanuel Kant. Etika ini menekankan pada kewajiban-kewajiban yang artinya media wajib mentaati kode etik jurnalistik yang berlaku. Contoh : melindungi identitas pelaku kejahatan dibawah umur. 

Kode etik jurnalistik berlaku tidak hanya untuk media pers cetak saja namun juga untuk pers online. Pers online adalah media yang pemberitaan menggunakan saluran online, bukan sosial media (blog, twitter, facebook, dll).

Ciri-ciri Pers Online :
  1. Memiliki pimpinan redaksi 
  2. Memiliki kantor dan struktur organisasi yang jelas. 
  3. Taat pada kode etik dan Undang-Undang Pers

Menurut kelompok kami, media massa yang ada saat ini baik cetak maupun elektronik kadangkala tidak menghiraukan adanya kode etik jurnalistik. Para pelaku  media lebih bersifat utilitaris dan cenderung membuat agenda setting terhadap pemberitaan yang ada. Nilai-nilai moral seakan  tidak dihiraukan. Pemberitaan yang ada dewasa ini hanya demi kepentingan mayoritas semata. Seharusnya media massa yang baik harus menaati kode etik jurnalistik yang ada dan tidak hanya mementingkan pada profit semata. Pemberitaan yang disampaikan tidak boleh merugikan pihak tertentu. Setiap media harus melakukan konfirmasi dan  klarifikasi terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran berita yang telah ada sebelum naik ke permukaan sehingga tidak mengandung bias dan fitnah.

No comments:

Post a Comment